Indra Kenz Promosikan Binomo Sebagai Aplikasi Trading yang Legal, Polisi Beberkan Modusnya

Indra Kenz Promosikan Binomo Sebagai Aplikasi Trading yang Legal, Polisi Beberkan Modusnya

Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti kasus Binomo.-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Selebgram asal Medan, Sumatera Utara yakni Indra Kenz menyebut bahwa Binomo merupakan aplikasi trading yang legal di Indonesia.

Menurut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, hal itu menjadi salah satu modus pria bernama asli Indra Kesuma itu untuk bisa menarik para korban.

Setelah korban tertarik, maka mereka akan mulai berinvestasi di aplikasi Binomo. 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jumat (11/2/2022).

(BACA JUGA:Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Masuki Babak Baru, Ferdinand Hutahaean Segera Disidang di PN Jakpus)

(BACA JUGA:Bos Warteg Nekat Perkosa Pegawainya, Berikut Fakta-faktanya)

"Modusnya beragam, salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram," ujar Brigjen Pol Whisnu, dikutip dari PMJ News.

"Dia menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," tambahnya.

Namun faktanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sudah memberikan Binomo cap sebagai salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang mereka blokir.

Sejumlah korban yang datang ke penyidik juga diketahui menjadikan promosi yang dilakukan Indra Kenz di media sosial sebagai bukti.

(BACA JUGA:Tren Kasus COVID-19 Menanjak, 1.155 Pegawai Kemenkumham Positif COVID-19)

(BACA JUGA:Perkom 1/2022 Diterbitkan, ICW Nilai Pimpinan KPK Sengaja Jegal Kans Novel Baswedan Cs Balik Lagi)

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," tuturnya.

Jika diurutkan, masing-masing korban merugi dengan nominal atau jumlah yang berbeda-beda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risa

Tentang Penulis

Sumber: