Terkini

Pilihan


Tren Kasus COVID-19 Menanjak, 1.155 Pegawai Kemenkumham Positif COVID-19

Tren Kasus COVID-19 Menanjak, 1.155 Pegawai Kemenkumham Positif COVID-19

COVID-19 Ilustrasi-Kemenkes-Kemenkes

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 1.155 orang jajarannya di berbagai daerah positif terinfeksi COVID-19 varian Omicron.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Menyikapi kondisi tersebut, dia menambahkan, Kemenkumham melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin, dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol COVID-19.

(BACA JUGA:Perkom 1/2022 Diterbitkan, ICW Nilai Pimpinan KPK Sengaja Jegal Kans Novel Baswedan Cs Balik Lagi)

Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Andap memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Untuk menghadapi pandemi COVID-19, seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.

"Optimis, disiplin dan berdoa pada Tuhan," kata Andap.

(BACA JUGA:Wajah Lebam dan Kepala Belakang Retak, Machica Mochtar Jadi Korban Tabrak Lari)

Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar COVID-19 tersebut, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar COVID-19.

(BACA JUGA:Polisi Warning Ribuan Akun Medsos Penyebar SARA)

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara