Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Masuki Babak Baru, Ferdinand Hutahaean Segera Disidang di PN Jakpus

Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Masuki Babak Baru, Ferdinand Hutahaean Segera Disidang di PN Jakpus

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan keonaran dan menyiarkan kebencian berdasarkan SARA melalui cuitan 'Allahmu lemah' melalui Twitter.--Twitter @FerdinandHaean3

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean kabarnya akan menjalani persidangan perdana pada Selasa 15 Februari 2022.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand telah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara ujaran kebencian.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara.

(BACA JUGA:Koplak! Detik-detik Begal di Palembang Rampas Motor Korban, Tapi Motornya Sendiri Ditinggalkan di TKP)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

(BACA JUGA: Ruhut Sebut Anies Tak Akan jadi Presiden, Gus Umar Skakmat: Ucapanmu Melampaui Tuhan!)

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: antara