Firli Bahuri Tolak Novel Baswedan Cs Gabung KPK Lagi, Warganet: Dia Pikir Milik Nenek Moyangnya

Firli Bahuri Tolak Novel Baswedan Cs Gabung KPK Lagi, Warganet: Dia Pikir Milik Nenek Moyangnya

Ketua KPK Firli Bahuri-Dok FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang dipimpin Firli Bahuri menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. 

Perkom tersebut membuat eks pegawai KPK Novel Baswedan tidak bisa kembali bertugas di KPK.

Pasalnya, Perkom yang diterbitkan menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi. 

(BACA JUGA:Hayo Mau Ngapain! Tukang Ojek Ketahuan Bawa Bocah SDLB Mojok ke Pondok Kosong, Mau Lancarkan Aksi Pencabulan?)

Termasuk salah satu syarat yang tak bisa dipenuhi Novel Baswedan cs akibat polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

(BACA JUGA:Kakek Tukang Sol Sepatu Ditemukan Tersungkur Tak Bernyawa di Bekasi, Kondisinya Bikin Netizen Mewek)

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK.

(BACA JUGA:Isi Maklumat FPI Disebut Dukung Teroris ISIS, Yusuf Muhammad: Munaroh Makin Susah Tidur)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: