Perokok Usia Dini Kian Memprihatinkan, Pemerintah Diminta Lebih Peduli

Perokok Usia Dini Kian Memprihatinkan, Pemerintah Diminta Lebih Peduli

Ilustrasi merokok-Pexels - Pixabay-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Maraknya perokok usia dini sudah mulai menimbulkan kecemasan bagi pemerhati sosial. Bagaimana tidak, beragam penyakit "kelas berat" dominan disebabkan oleh kebiasaan merokok terutama pada usia dini. 

Setidaknya hal itu yang menjadi concern dari beberapa pejabat daerah, sehingga mereka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang semangatnya untuk mengurangi dampak negatif dari bahaya rokok maupun zat aditif lainnya, terutama pada remaja dan anak-anak. 

Hal tersebut terungkap dalam workshop yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022 yang bertajuk "Menguji Komitmen Perlindungan Anak Dari Zat Adiktif", yang dihadiri oleh Walikota Bogor Aria Bima, serta Walikota Depok Muhammad Idris dan Anggota Komisi IX DPR drg. Putih Sari, serta perwakilan Tobacco Control yang diwakili oleh relawan dari Jayapura. 

(BACA JUGA:Cara Berhenti Merokok, Sekali dan Selamanya )

Implementasi dari kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap permasalahan itu, salah satunya diwujudkan melalui beberapa kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda). 

Sebut saja Perda soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimana Walikota Bogor Aria BIma dan Walikota Depok Muhammad Idris saling berbagi pengalaman mengenai hal itu.

Aria Bima mengungkapkan, tingkat kesadaran untuk tidak merokok di kawasan KTR terbilang cukup baik. Ia bahkan menyebut pernah mengadakan survei terkait kebijakan KTR tersebut. 

(BACA JUGA:Cukai Rokok Naik, YLKI: Masih Paling Rendah dan Termurah Sedunia)

“Dengan adanya Perda KTR, sebagian besar remaja sudah sadar akan adanya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, setengah dari responden mengetahui adanya penalti jika melanggar Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Aria dalam Workshop tersebut, dikutip Rabu, 2 Februari 2022.

Sementara itu, Muhammad Idris selaku Walikota Depok menegaskan komitmennya untuk melindungi perokok pasif dan membatasi ruang gerak perokok aktif, terutama pada lokasi-lokasi strategis dengan memberlakukan KTR. 

Edukasi pun disebut telah dilakukan di kota Depok dengan memasang plang-plang himbauan untuk tidak merokok di KTR, hingga bentuk-bentuk edukasi lainnya. 

(BACA JUGA:Curhat ke Deddy Corbuzier, Sri Mulyani Sering Kena 'Semprot' Gegara Naikkan Cukai Rokok)

“Kalau memang (masih) ada yang merokok meskipun sembunyi – sembunyi, tolong di foto dan dikirim ke saya nanti saya tindak lanjuti. Jalan Margonda sekarang sudah tidak ada, Jalan Raya Sawangan dari Dewi Sartika sampai Bojongsari sudah ada larangan. Kalau ada foto saja nanti kami tindak,” tegas Muhammad Idris.  

Upaya senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, drg. Putih Sari yang merasa prihatin dengan fenomena perokok-perokok muda. Ia menyebut sudah saatnya pemerintah merevisi PP 109/2012. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: