Komnas HAM Mau Klarifikasi Bupati Langkat Soal Temuan Kerangkeng, Penyidikan Kasus Suap Jalan Terus

Komnas HAM Mau Klarifikasi Bupati Langkat Soal Temuan Kerangkeng, Penyidikan Kasus Suap Jalan Terus

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan rencana permintaan keterangan oleh Komnas HAM kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

Permintaan keterangan bakal dilakukan Komnas HAM terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Sementara Terbit kini telah berstatus tersangka dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek di Pemkab Langkat dan ditahan oleh penyidik KPK.

"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari 2022.

(BACA JUGA:Diduga Kecipratan Suap Pajak, Siwi Widi Sudah Kembalikan Rp647 Juta ke KPK)

Ia mengungkapkan, pihak Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan itu. 

Dirinya pun memastikan KPK bakal memfasilitasi kegiatan yang rencananya dilakukan pekan depan tersebut.

"Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud. 

(BACA JUGA:Firli Bahuri: KPK Tak Keberatan Pindah ke IKN Kalimantan Timur)

Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP (Terbit Rencana) diagendakan pada minggu depan," tukas Ali.

Diketahui, Terbit rencana telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Seiring dengan penetapan itu, KPK pun melakukan penahanan terhadapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Terbit Rencana untuk melakukan klarifikasi. Hal tersebut penting, untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM atas kepemilikan kerangkeng.

(BACA JUGA:Rencana Komnas HAM Minta Keterangan Bupati Langkat, KPK Siap Fasilitasi)

Oleh karena itu, Anam mengharapkan KPK bisa memfasilitasi pemeriksaan Terbit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: