Madrasah Diperbolehkan Kembali Gelar PJJ

Madrasah Diperbolehkan Kembali Gelar PJJ

Madrasah/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memberi kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

"Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran covid-19 di wilayah sekitar madrasah," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi di Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.

Ishom menambahkan, kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

(BACA JUGA:Sudah Lima Orang Meninggal Positif Omicron, Menkes: 60 Persen Belum Divaksin Lengkap)

"Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," terangnya.

Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19. 

"Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)," jelasnya.

Ishom menambahkan, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah. 

"Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19," tuturnya.

Terlebih lagi, kata Ishom, Surat Edaran ini mengatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. 

Terutama, dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 

"Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah," ujarnya.

Aturan lainnya, Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran covid-19 di wilayah sekitar madrasah. 

(BACA JUGA:Alasan Anies Masih Enggan Stop PTM di DKI Jakarta...)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: