Madrasah Diperbolehkan Kembali Gelar PJJ
Madrasah/Ilustrasi--FIN
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memberi kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.
"Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran covid-19 di wilayah sekitar madrasah," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi di Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.
Ishom menambahkan, kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
(BACA JUGA:Sudah Lima Orang Meninggal Positif Omicron, Menkes: 60 Persen Belum Divaksin Lengkap)
"Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," terangnya.
Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.
"Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)," jelasnya.
Ishom menambahkan, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
"Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19," tuturnya.
Terlebih lagi, kata Ishom, Surat Edaran ini mengatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
Terutama, dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah," ujarnya.
Aturan lainnya, Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran covid-19 di wilayah sekitar madrasah.
(BACA JUGA:Alasan Anies Masih Enggan Stop PTM di DKI Jakarta...)
Sumber: