Madrasah Diperbolehkan Kembali Gelar PJJ
Kementerian Agama (Kemenag) memberi kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.
Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya.
Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat.
"Tujuannya untuk merespons perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat," pungkasnya.