Terkini

Pilihan


Heboh Temuan Kerangkeng Manusia, LPSK Minta Publik Tak Terlena atas Kasus Suap Bupati Langkat

Heboh Temuan Kerangkeng Manusia, LPSK Minta Publik Tak Terlena atas Kasus Suap Bupati Langkat

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.-Tangkapan layar facebook Terbit Rencana Perangin Angin-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengingatkan agar publik tidak terlena atas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Pernyataan itu disampaikan usai terungkapnya kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana beberapa waktu lalu.

"Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi. Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa, 1 Februari 2022.

(BACA JUGA:Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Temukan Indikasi Pidana: Penyekapan hingga Perdagangan Orang)

Maneger menjelaskan tujuh temuan terkait kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin Angin. Temuan tersebut diduga merujuk pada berbagai dugaan tindak pidana seperti perdagangan orang, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan lain sebagainya.

Ketujuh temuan itu antara lain, adanya dua kerangkeng manusia; penghuni sel harus membuat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng, keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.

"Setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," kata Maneger.

(BACA JUGA:Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Tidak Ada Rehabilitasi, Ibadah Dibatasi)

LPSK, kata dia, mendorong korban ataupun saksi dalam kasus tersebut untuk melapor agar menerima perlindungan. 

"Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan," ungkap Maneger.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Keenam tersangka antara lain Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

(BACA JUGA:Bela Bupati Langkat, Warga Geruduk Tempat Kerangkeng dan Tuntut Rehabilitasi Itu Dibuka Lagi)

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Terbit selaku Bupati Langkat bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 hingga saat ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: