Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Tidak Ada Rehabilitasi, Ibadah Dibatasi

Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Tidak Ada Rehabilitasi, Ibadah Dibatasi

Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan 17 temuan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam temuannya, LPSK menyebutkan tidak seluruh warga yang ditahan merupakan pecandu narkoba. Bahkan, tidak ada aktivitas rehabilitasi terhadap pecandu narkoba.

"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

(BACA JUGA:Bela Bupati Langkat, Warga Geruduk Tempat Kerangkeng dan Tuntut Rehabilitasi Itu Dibuka Lagi)

Temuan dari LPSK tersebut setelah lembaga itu melakukan kunjungan dan mendalami dugaan berbagai pelanggaran di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Kedua, LPSK menemukan tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak adanya aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal yang tidak layak, serta pembatasan kunjungan. 

Pembatasan kunjungan oleh keluarga ini berlaku selama tiga hingga enam bulan pertama sejak korban masuk.

(BACA JUGA:Penjelasan Terbit Rencana Perangin Angin Soal Kerangkeng Manusia, Begini Katanya)

Selain itu, para korban tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. LPSK juga menemukan bahwa perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dengan istilah-istilah yang digunakan sebagaimana di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

"Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci," ujar dia.

Kemudian, berdasarkan tinjauan yang dilakukan LPSK, diketahui kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng juga dibatasi. Mereka tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu, serta hari-hari besar keagamaan.

(BACA JUGA:Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi Narkoba Ilegal, Polri: Penghuni Sudah Dipulangkan)

Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ditahan sampai dengan empat tahun.

Selanjutnya diduga adanya pembiaran yang terstruktur dan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: