Melancong ke Bali Sambil Isap Ganja, Aktor Muhammad Randa Septian Langsung Dimasukan Tahanan

Melancong ke Bali Sambil Isap Ganja, Aktor Muhammad Randa Septian Langsung Dimasukan Tahanan

Aktor Muhammad Randa Septian yang diamankan aparat Polresta Denpasar-ist-radarbali.id

"Pelaku mengaku membeli seharga Rp300.000, di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Dimana kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” tutur dia.

Randa datang ke Bali hanya untuk melancong atau wisata. 

"Artis ini datang ke Bali untuk melancong saja. Kami masih dalami penjualnya," katanya.

Kini Randa dan Arthur Augoest H Aruan akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia disangka lantaran memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: