KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN
KPK menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur.
(BACA JUGA:KPK Sebut Eks Dirjen Keuda Kemendagri Sudah Dicegah ke Luar Negeri)
Sementara, Ardian dan Laode selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.