KPK Tak Segan Jerat Pihak Manapun yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat

KPK Tak Segan Jerat Pihak Manapun yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menjerat pihak manapun yang kedapatan menghambat proses penyidikan perkara korupsi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana terhadap para pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 25 Januari 2022.

(BACA JUGA:Bupati Langkat dan Kawan-kawan Jadi Tersangka)

Ali mengungkapkan hari ini KPK tengah menggeledah kediaman tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat. Saat ini tim dari KPK sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” kata Ali.

Diketahui, Terbit Rencana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

(BACA JUGA:KPK Tahan Bupati Langkat dan Kawan-kawannya)

Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empay kontraktor atau pihak swasta masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin Angin.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: