Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi Narkoba Ilegal, Polri: Penghuni Sudah Dipulangkan

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi Narkoba Ilegal, Polri: Penghuni Sudah Dipulangkan

Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin membuat heboh masyarakat. 

Temuan itu pun langsung ditelusuri Migrant Care karena adanya laporan terjadi praktek perbudakan terhadap pekerja kelapa sawit di perkebunan milik Bupati Langkat tersebut. 

Belakangan, Mabes Polri memberikan pernyataan bahwa kerangkeng manusia itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba, namun ilegal. Polri pun mengimbau agar orang-orang yang disebut tengah rehabilitas itu dibawa ke tempat rehabilitasi narkoba yang resmi di BNN. 

(BACA JUGA:Polisi Beberkan 11 Orang yang Diperiksa Terkait Perbudakan Bupati Langkat)

"Jadi pihak keluarganya karena memang dibina, kita tawarkan tempat pembinaan yang resmi di bawah BNN. Tapi kita tidak bisa memaksa. Namun orang tua memilih untuk kembali ke orang tuanya," ujar kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022. 

Namun demikian Ramadhan memastikan bahwa orang-orang yang sempat "disekap" dalam kerangkeng manusia itu telah dikembalikan ke keluarganya. 

"Sebanyak 30 orang sudah dikembalikan ke keluarga," tegas Ramadhan.

(BACA JUGA:Dugaan Perbudakan Bupati Langkat 40 Orang Pernah Dikerangkeng, KSP: Dilakukan Bertahun-tahun dan Ini Adalah 2022)

Ramadhan juga memastikan puluhan orang yang tinggal di kerangkeng manusia itu atas dasar kemauan dari pihak keluarganya sendiri, dengan dalih menjalankan rehabilitasi narkoba.

"Kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan, tetapi kita akan dalami," ungkap Ramadhan.

Berdasarkan penelusuran, kata Ramadhan, bangunan tersebut dibuat pada 2012.

(BACA JUGA:Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ternyata Tempat Rehabilitasi, Tapi Tak Berizin)

"Bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: