Polisi Beberkan 11 Orang yang Diperiksa Terkait Perbudakan Bupati Langkat

Polisi Beberkan 11 Orang yang Diperiksa Terkait Perbudakan Bupati Langkat

Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 11 orang diperiksa tim penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan terkait kasus dugaan perbudakan  Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan untuk mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat pembinaan.

“Soal penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, sudah 11orang diperiksa,” katanya, Selasa, 25 Januari 2022.

(BACA JUGA:Dugaan Perbudakan Bupati Langkat 40 Orang Pernah Dikerangkeng, KSP: Dilakukan Bertahun-tahun dan Ini Adalah 2022)

Diungkapkannya, orang-orang yang diperiksa tersebut yaitu pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan".

“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Diketahui, Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen untuk mendalami informasi terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat.

(BACA JUGA:Ngeri! Migrant Care Ungkap Bupati Langkat Diduga Memperbudak Pekerja Sawit Sampai Bikin Penjara di Rumahnya)

Hasil penelusuran, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu Hektare. Ada dua bangunan berukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar. 

Antarkamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.

Berdasarkan keterangan penjaga bangunan, tempat itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.

Mereka penghuni tempat tersebut diserahkan secara sukarela oleh keluarga. Bahkan saat menyerahkan dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak keluarga.

Saat ditemukan tempat tersebut dipadati 48 orang. Kemudian hasil pemeriksaan, tersisa 30 orang yang sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: