Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Aliran Uang dari Potongan Dana ASN ke Walkot Bekasi

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Aliran Uang dari Potongan Dana ASN ke Walkot Bekasi

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang berasal dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan kala KPK memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi dan kawan-kawan pada Kamis, 20 Januari 2022, dan Jumat, 21 Januari 2022.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 24 Januari 2022.

(BACA JUGA:Zoom Meeting Bareng Simpatisan, Rahmat Effendi Minta Maaf)

Para saksi tersebut, yakni Lurah Kranji Kota Bekasi Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Kota Bekasi Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Kota Bekasi Ngadiono, Lurah Arenjaya Kota Bekasi Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung Kota Bekasi Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira Kota Bekasi Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Kota Bekasi Ahmad Hidayat.

Selanjutnya, Diah selaku Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku ASN/staf bagian hukum.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa saksi Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

(BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi dengan Pasal TPPU)

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

(BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Penentuan Lahan Proyek Pemkot Bekasi)

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: