Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan komitmen melindungi saksi dan korban terkait penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa, 25 Januari 2022.

Berdasarkan temuan Mirgant Care, kerangkeng manusia itu diduga merupakan bentuk perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya.

(BACA JUGA:Ngeri! Migrant Care Ungkap Bupati Langkat Diduga Memperbudak Pekerja Sawit Sampai Bikin Penjara di Rumahnya)

Para pekerja itu juga diduga mengalami penyiksaan seperti dipukul dan tidak diberi gaji.

Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern. 

Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. 

(BACA JUGA:Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ngadu ke Komnas HAM)

"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan  meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegas Maneger.

Sebelumnya, Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan perbudakan modern tersebut dilakukan Terbit terhadap pekerja sawit di ladangnya.

"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya. Kita menemukan tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

(BACA JUGA:Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Utus Tim)

Laporan dilayangkan Migrant Care atas aduan yang diterima dari masyarakat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan aduan itu, kata Anis, Terbit diduga membangun penjara berikut kerangkeng manusia di rumahnya. Penjara dan kerangkeng diduga digunakan untuk menampung buruh sawit setelah bekerja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: