Nasional

Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Utus Tim

fin.co.id - 24/01/2022, 16:19 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengirim tim untuk mengusut dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Keputusan tersebut dilakukan usai Komnas HAM menerima aduan dari Migrant Care ihwal dugaan perbudakan modern terhadap buruh sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

(BACA JUGA: Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ngadu ke Komnas HAM)

Dalam laporannya, Migrant Care mengaku menerima aduan dari masyarakat Langkat tentang adanya penjara dan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.

Penjara dan kerangkeng manusia tersebut diduga digunakan untuk menampung buruh sawit setelah bekerja. Para buruh diduga juga mengalami penyiksaan dan diberi makan tidak layak.

Dalam laporan itu pula, Migrant Care turut menyertakan foto dan video diduga buruh perkebunan sawit korban penyiksaan tersebut.

(BACA JUGA: Bupati Langkat dan Kawan-kawan Jadi Tersangka)

Anam mengatakan, pihaknya harus bergerak cepat untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM tersebut.

"Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan," tegas Anam.

Diketahui, Terbit Rencana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

(BACA JUGA: Dikabarkan Di-OTT KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp85 Miliar)

Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA, serta tiga kontraktor atau pihak swasta masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Admin
Penulis