Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ngadu ke Komnas HAM

Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ngadu ke Komnas HAM

Komnas HAM.-Sumatera Ekspres-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Komnas HAM. Dugaan perbudakan modern tersebut dilakukan Terbit terhadap pekerja sawit di ladangnya.

"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya. Kita menemukan tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Laporan dilayangkan Migrant Care atas aduan yang diterima dari masyarakat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

(BACA JUGA:Dugaan Perbudakan Modern, Migrant CARE Bakal Laporkan Bupati Langkat ke Komnas HAM)

Berdasarkan aduan itu, kata Anis, Terbit diduga membangun penjara berikut kerangkeng manusia di rumahnya. Penjara dan kerangkeng diduga digunakan untuk menampung buruh sawit setelah bekerja.

"Pertama adalah, bupati itu membangun semacam penjara ya, kerangkeng dalam rumahnya. Yang kedua kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja," ucap Anis.

Selain itu, aduan yang sama juga mengungkap para pekerja diduga tidak diberi akses untuk ke mana-mana. Para pekerja juga diduga mengalami penyiksaan seperti dipukul hingga lebam dan luka.

(BACA JUGA:Bupati Langkat dan Kawan-kawan Jadi Tersangka)

"Yang kelima mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari, yang keenam mereka tidak digaji selama bekerja. Yang ketujuh tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar," tutur Anis.

Berdasarkan aduan tersebut, kata Anis, Migrant Care memutuskan melaporkan Terbit ke Komnas HAM. Migrant Care menerima aduan sedikitnya terdapat 40 orang korban atas dugaan perbudakan modern tersebut.

"Karena prinsipnya itu sangat keji. Baru tau ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, anti-penyiksaan, dan anti-perdagang manusia, dan lain-lain," tegas Anis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: