Nasional

Kejagung Melawan, Vonis Nihil Heru Hidayat Tak Penuhi Rasa Keadilan

fin.co.id - 19/01/2022, 11:08 WIB

Heru Hidayat divonis nihil oleh hakim Pengadilan tipikor. atas putusan tersebut Kejaksaan Agung melawan dengan mengajukan banding

Untuk diketahui, majelis hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis Heru Hidayat, terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun pada Selasa, 18 Januari 2022.

Herus divonis bersalah, namun tak dibarengi dengan hukuman badan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.

Heru Hidayat hanya diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Pertimbangan hakim memberikan vonis nihil karena pada kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam undang-undang secara imperatif ditentukan jika orang sudah dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain.

Admin
Penulis
-->