Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.-VBlock-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah, empat tahun penjara. Solihah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

(BACA JUGA:Selain Vonis Penjara, JC Mantan Penyidik KPK Ditolak Hakim)

Selain pidana badan, Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai USD50 ribu atau sekitar Rp483,7 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa. 

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp483.700.000," kata hakim.

(BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara)

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan putusan, yakni Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen, dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya.  

Sementara hal-hal yang meringankan putusan Solihah yaitu terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga, atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya

(BACA JUGA:Kasus Penanganan Perkara di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara)

Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar USD50 ribu terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie. 

Adapun vonis Solihah sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan uang pengganti sebesar USD198.340,48 terhadap Solihah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: