Terkini

Pilihan


Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda hingga Kepala BPBD

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda hingga Kepala BPBD

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Senin, 17 Januari 2022. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.

Selain Reny, KPK juga memanggil sembilan orang lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala BPBD, Nurcholis; pihak swasta, Intan; Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi, Heryanto; Kasi BP3KB, Lisda; Camat Rawalumbu, Makfud Syaifudin; Ajudan Wali Kota Bekasi, Andri Kristanto; PPK, Giyanto; Pegawai DP3A, Tita Listia; dan pihak swasta, Sherly.

(BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Penentuan Lahan Proyek Pemkot Bekasi)

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

(BACA JUGA:Sang Ayah Ditangkap KPK, Putri Rahmat Effendi Tuding 'Kuning' Sedang Diincar)

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. 

Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022, dan Kamis, 6 Januari 2022.

(BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Rahmat Effendi: Korupsi Tidak Akan Pernah Jadi Budaya Kita)

Saat itu KPK menangkap total 14 orang dan barang bukti senilai Rp5 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: