Sang Ayah Ditangkap KPK, Putri Rahmat Effendi Tuding 'Kuning' Sedang Diincar

Sang Ayah Ditangkap KPK, Putri Rahmat Effendi Tuding 'Kuning' Sedang Diincar

JAKARTA - Ade Puspita, putri Rahmat Effendi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar "kuning". Ungkapan itu diduga merujuk pada Partai Golkar, partai Rahmat Effendi bernaung. Pernyataan itu disampaikan Ade Puspita menanggapi keputusan KPK yang menangkap dan menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan. "Memang ini "kuning" sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade Puspita yang dikutip dari akun Instagram @infobekasi.coo, Sabtu (8/1/2022). Ade menyebut OTT tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap sang ayah. Ade Puspita mengeklaim penangkapan Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini lantaran dalam penangkapan itu, menurutnya, tidak ada uang yang dipegang Rahmat Effendi. "Logikannya OTT, saya ada transaksi, 'Bang saya serahkan, saya kegep, bener enggak? Ini tidak ada, bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu yang di luaran. Uang dari pihak ketiga dari kepala dinas, dari camat, itu pengembangan. Tidak ada OTT. memang ini pembunuhan karakter," katanya. Ade menyebut banyak saksi yang melihat tidak ada uang yang dibawa KPK dari rumah Rahmat Effendi. "Saksinya banyak, semua di rumah itu saksi semua bagaimana Pak Wali itu dijemput di rumah. Bagaimana Pak Wali hanya bawa badan, KPK hanya bawa badan pak Wali, tidak bawa uang seperser pun," katanya. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya. Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Saat itu KPK menangkap total 14 orang dan barang bukti senilai Rp5 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: