Vaksinasi Booster Tak Sesuai Asas Pancasila, PPI Ancam Kerahkan Aksi Massa se-Indonesia

Vaksinasi Booster Tak Sesuai Asas Pancasila, PPI Ancam Kerahkan Aksi Massa se-Indonesia

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 dimulai hari ini (12/1/2022)-Issak Ramdhani-fin.co.id

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) meminta pemerintah taat pada Asas Pancasila dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, terhadap kegiatan program Vaksinasi Booster dengan menyediakan vaksin halal untuk rakyat Indonesia yang beragama Islam.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah berencana untuk memberikan vaksin booster kepada 208,3 juta jiwa masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam. 

Ironisnya sejak 12 Januari 2022 program ini dijalankan sampai hari ini, pemerintah sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi MUI, dimana saat ini bukan lagi situasi darurat yang membolehkan penggunaan vaksin mengandung Babi.

(BACA JUGA:Tak Bisa Menjamin Vaksin Halal Bagi Muslim, Natalius Pigai Sebut Negara Abaikan HAM)

"Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Vaksinasi Covid-19 Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut vaksin yang akan digunakan tidak ada satupun vaksin yang mendapatkan label halal dari MUI," ujar Presidium PPI, Miftah Antaris dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu, 16 Januari 2022. 

Miftah yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), sangat menyayangkan sikap pemerintah meskipun berbagai pihak telah menyuarakan dan menghimbau untuk menggunakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan pada tahun 2022 ini.

Menurutnya sebagai negara yang menganut asas Pancasila dimana pada sila pertama setiap orang di Indonesia harus berketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menuntut setiap manusia yang hidup di tanah Indonesia ini harus berketuhanan dan menjalankan ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya. 

(BACA JUGA:Katib Amm PBNU Wajibkan Warga NU Gunakan Vaksin Halal)

"Dengan tetap tidak mengindahkan rekomendasi dari MUI untuk menggunakan vaksin halal pada program vaksinasi booster pada tahun ini itu berarti pemerintah telah melanggar sila yang pertama. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran yang fatal bagi pemerintah itu sendiri.” tegas Miftah.

Miftah menambahkan menyediakan vaksin halal untuk umat Islam merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi Pemerintah Indonesia. Karena bagi umat Islam mengkonsumsi atau memasukkan segala sesuatu yang mengandung bahan atau zat yang haram merupakan perbuatan melanggar ajaran agama dan dihukum sebagai dosa. 

"Pemerintah melalui Kemenkes jika tetap bersikeras untuk menggunakan vaksin berbahan mengandung babi berarti mengajak umat Islam untuk melanggar ajaran agamanya itu sendiri. Sehingga dalam hal ini Kemenkes telah menodai sila yang pertama. Dan kita mengutuk keras setiap tindakan yang melanggar dan menodai Pancasila ini,” ungkapnya.

(BACA JUGA:KAMMI Desak Pemerintah prioritaskan Vaksin Halal)

Dia menambahkan sebagai Mahasiswa dan Pemuda mendukung penuh program vaksinasi dari pemerintah dan siap bekerja sama bahu membahu bersama pemerintah untuk melancarkan program vaksinasi kali ini. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: