KAMMI Desak Pemerintah prioritaskan Vaksin Halal

KAMMI Desak Pemerintah prioritaskan Vaksin Halal

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 dimulai hari ini (12/1/2022)-Issak Ramdhani-fin.co.id

 


Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 dimulai hari ini (12/1/2022)-Issak Ramdhani-fin.co.id

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat.  

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Zaki Ahmad Rivai, saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal MUI. Selain itu, status darurat pun sudah dicabut oleh MUI, sehingga hak masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim untuk mendapatkan vaksin halal wajib dipenuhi pemerintah.

“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” tegas Zaki, dikutip Kamis, 13 Januari 2022. 

(BACA JUGA:MUI dan DPR Sepakat Desak Pemerintah Siapkan Stok Vaksin Halal yang Cukup)

“Saat ini juga sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka hal ini menjadi diutamakan yang halal. Karena statusnya tidak lagi darurat,” tambahnya.

Ditambahkan oleh Zaki, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan golongan mayoritas di republik ini. Umat muslim indonesia dengan total populasi sekitar 85 persen muslim merupakan pemakai terbanyak vaksin nantinya.  

“Makanya untuk vaksin ke depan ini di tahun 2022 dimana pemerintah menargetkan akan memvaksin 234,8 juta jiwa masyarakat indonesia harus sudah tervaksin, harus menyingkirkan unsur-unsur babi dan unsur-unsur haram lainnya di dalam komponen pembuatnya,” ucapnya.  

(BACA JUGA:Ormas Islam Ramai-Ramai Teriak Vaksin Halal, Ternyata Baru Dua Merk yang Lulus Uji MUI)

Sebagaimana diketahui, babi merupakan salah satu hal yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Karena dapat mengakibatkan banyak penyakit dan juga berakibat pada tidak diterimanya ibadah bagi umat islam.

Selanjutnya, zaki juga mengimbau agar masyarakat muslim memilih vaksin halal dan berani menolak jika mengetahui akan disuntikkan vaksin haram.

“Saya dan teman-teman KAMMI menghimbau pilihlah vaksin yang halal lagi baik,” tegas Zaki. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: