Selain Vonis Penjara, JC Mantan Penyidik KPK Ditolak Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan justice collaborator mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(BACA JUGA:KPK Rotasi 76 Pegawai, Sesuaikan Struktur Baru)
Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. (riz/fin)