KPK Tetapkan Lagi Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka, Dijerat TPPU

KPK Tetapkan Lagi Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka, Dijerat TPPU

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka. Kali ini, Wawan Ridwan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut diduga telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk membangun usaha. "Benar, tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/12). KPK sebelumnya memang sempat mengungkap adanya aliran uang suap yang diduga digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha. "Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," pungkasnya. KPK pada hari Kamis (11/11) menetapkan Alfred bersama Wawan Ridwan (WR) selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut. Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan. KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar SGD625 ribu. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: