Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Ormas Naik Jadi Rp2 Triliun, LKPP: Pemerintah Harus Mengawasi

fin.co.id - 27/10/2021, 08:08 WIB

Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Ormas Naik Jadi Rp2 Triliun, LKPP: Pemerintah Harus Mengawasi

JAKARTA  - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat, nilai pengadaan barang dan jasa (swakelola) untuk organisasi masyarakat (ormas) hingga awal Oktober 2021 sebesar Rp2 triliun dengan jumlah 3.330 paket pengadaan.

Plt Kepala LKPP, Sarah Sadiqa menyebut, angka tersebut naik dari capaian tahun lalu yang mencapai Rp1,3 triliun untuk 4.900 paket pengadaan. Komponen terbesar pengadaan untuk ormas berasal dari riset, kegiatan pemberdayaan, kegiatan edukasi, dan kegiatan pendampingan.

"Nilai swakelola ormas hingga awal Oktober 2021 sebesar Rp2 triliun dengan jumlah 3.330 paket pengadaan," kata Sarah, Rabu (27/10/2021).

Menurut Sarah, besarnya anggaran swakelola ormas ini harusnya diatur oleh pemerintah. Tujuannya, agar pengadaan dapat diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

"Jadi kalau swakelola tidak mendapat perhatian itu akan aneh dan itu akan menghambat kita semua," ujarnya pada webinar Knowledge Sector Initiative, Selasa (26/10).

Sarah menjelaskan, dalam komponen belanja APBN tahun ini yang senilai Rp2.750 triliun, setengah di antaranya masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika dibedah lagi, sekitar 40 persen dari proses belanja adalah swakelola.

"Kami mengharapkan swakelola dilakukan ormas berbadan hukum, yayasan atau perkumpulan yang sudah mendapat pengesahan hukum dari kementerian," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini aturan soal swakelola tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Beleid memuat soal aturan pengadaan antara pemerintah dan ormas yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (der/fin)

Admin
Penulis