274 Orang Menunggu Dieksekusi Mati

274 Orang Menunggu Dieksekusi Mati

JAKARTA - Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2019 absen mengeksekusi terpidana mati yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hingga saat ini, terdapat 274 terpidana mati dari berbagai tindak pidana. Mereka berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan pelaksanaan eksekusi mati sering dilema. Karena ada yang menganggap eksekusi mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun pada sisi lain dalam hukum positif Indonesia mengatur sanksi hukuman mati. "Sehingga harus ada vonis tersebut. Namun eksekusinya tidak efektif dan efisien," kata Suparji kepada FIN, di Jakarta, Rabu (1/1). Selain akibat pro dan kontra tersebut, lanjut Suparji, juga diakibatkan karena adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). "Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka hakim ketika memutuskan dengan keyakinan dan alat bukti bahwa vonis yang tepat adalah hukuman mati," jelasnya. Suparji meminta Kejaksaan untuk melakukan elsekusi terhadap terpidana mati yang sudah inkracht. " Jika sudah inkracht dan tidak mengajukan PK hendaknya dilakukan eksekusi supaya ada kepastian hukum," tutupnya. Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengatakan kejaksaan berkomitmen melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati. "Kita berkomitmen yang sudah bisa kita laksanakan akan diinventarisir lebih lanjut," katanya. Namun, kata Ali Mukartono, putusan inkracht tidak dapat langsung dieksekusi. Terutama untuk jenis hukuman mati. Karena dalam Undang Undang Grasi disebutkan bahwa permohonan grasi menunda eksekusi. Lalu ada putusan Mk yang mencabut terkait pasal 268 ayat 1 yang menyebut peninjauan kembali hanya dilakukan satu kali. Artinya PK bisa berkali-kali. Selain itu ada juga kendala soal pengajuan grasi tidak adanya batasan. "Ini mengapa belum bisa terlaksananya hukuman mati. Karena ada hak hak hukum yang belum selesai," ucapnya. Dari data yang ada, kata Ali, terdapat 274 terpidana mati belum dieksekusi mati. Dari inventarisir Kejaksaan tercatat 68 terpidana mati kasus pembunuhan, 90 terpidana anti kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 kasus terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesulitan dan 105 ataa pidana lainnya. Dari 274 orang itu, 26 di antaranya menghuni LP di Jakarta. Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang, di Lapas Salemba ada 1 orang, di LP Narkotika ada 14 orang. Yang masih di rutan ada 3 orang. Serta ada 1 perempuan di LP Perempuan Pondok Bambu. (lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: