Penuhi Tuntutan Buruh

Penuhi Tuntutan Buruh

WARUREJA - Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh PT SAI Garment Industries yang berlokasi di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja berujung dipenuhinya tuntutan pekerja. Ratusan buruh tersebut sehari sebelumnya sempat menyampaikan aspirasi yang berisikan tuntutan terkait pembayaran gaji karyawan produksiyang tidak tepat waktu, adanya ancaman pemecatan hingga jam kerja yang tidak sesuai aturan. Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH melalui Kapolsek Warureja AKP Nugroho Santoso menyatakan aksi itu telah mendapat respon dari pihak perusahaan. "Perwakilan karyawan produksi sempat bertemu dengan pihak manajemen PT SAI Garment Industires dalam mediasi yang digelar di ruang rapat. Pihak perusahaan mengaku tidak ada unsur kesengajaan terkait keterlambatan membayar gaji karyawan. Keterlambatan pembayaran gaji lebih banyak dipicu belum terpenuhinya target pemesanan," ujarnya, Jumat (3/1). Terkait kurang harmonisnya hubungan antara karyawan produksi dengan pihak manaemen, ke depan dengan adanya pertemuan tersebutdiharapkan bisa lebih harmonis, karena semuanya adalah saudara. "Aspirasi yang disampaikan karyawan bagian produksi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani manajemen PT SAI Garmen Industries. Dimana, dalam surat pernyataan itu berisikan pembayaran gaji periode Desember 2019 yang tertunda, akan maksimal tanggal 15 Januari 2020," cetusnya. Selebihnya, karyawan yang tidak masuk dalam periode tersebut akan dipotong gajinya sesuai aturan yang berlaku. Untuk pembayaran lembur pada periode bulan Desember 2019, akan dikalkulasi dan dibayarkan mengikuti periode penggajian. "Atas permasalahan ini, pihak perusahaan tidak berhak mengeluarkan karyawan yang menyampaikan aspirasinya dan jam kerja karyawan akan mengikuti PP nomor 13 tahun 2003," ungkapnya. PT SAI Garmen Industries yang berdiri sejak Maret 2018 memproduksi pakaian jadi dan konveksi dari tekstil dengan jumlah karyawan sekitar 500 orang. Adapun gaji yang diterapkan diperusahaan tersebut sesuai dengan UMR Kabupaten Tegal sebesar Rp 1.747.000. Setelah menerima penjelasan dari manajemen dan dituangkan dengan surat pernyataan. Karyawan pulang ke rumah masing-masing. Aktivitas perusahaan sempat diliburkan saat itu. (her/gun)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: