Hanya Boyolali yang Patuh LHKPN

Hanya Boyolali yang Patuh LHKPN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat seluruh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019. Data per 7 Januari 2020, sebanyak 222 penyelenggara negara wajib lapor di Pemkab Boyolali, seluruhnya telah melaporkan hartanya kepada KPK alias 100 persen. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengapresiasi hal tersebut. Ia mengatakan, apresiasi juga diberikan kepada 45 orang atau keseluruhan Anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang telah melaporkan LHKPN ke pada KPK per 4 Januari 2020. "KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi amanat undang-undang dengan melaporkan harta kekayaaannya bahkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (16/1). Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menyebutkan, batas waktu penyerahan LHKPN diatur maksimal 31 Maret di tahun berikutnya. Melalui Surat Edaran Nomor 700/895/11/2019 tentang Percepatan Pelaporan LHKPN Bagi Wajib Lapor Eksekutif di Lingkungan Pemkab Boyolali untuk Pelaporan Harta Kekayaan Tahun 2019, kata Ipi, Pemkab Boyolali telah menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 15 Januari 2020. Surat edaran tersebut juga mengatur ihwal penjatuhan sanksi administratif berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun kepada penyelenggara negara di Pemkab Boyolali yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, sanksi tambahan juga dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80%. "Sedangkan DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam SE Ketua DPRD Kabupaten Boyolali," kata Ipi. Selain dua instansi tersebut, sambung Ipi, KPK juga mengapresiasi delapan kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu pelaporan LHKPN untuk mendorong kepatuhan. Kedelapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan. "Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020. Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan," tutur Ipi. Berdasarkan aplikasi e-LHKPN, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per 16 Januari 2020 baru menyentuh angka 12,63% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang. Artinya, baru sekitar 48.843 penyelenggara negara yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sisanya, yakni 337.963 penyelenggaran negara atau 87,37% belum melaporkan hartanya. Ipi mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999. "KPK sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," tukas Ipi. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: