Sepanjang 2019 Komjak Terima 1044 Lapdumas Soal Kinerja Kejaksaan

fin.co.id - 23/01/2020, 00:33 WIB

Sepanjang 2019 Komjak Terima 1044 Lapdumas Soal Kinerja Kejaksaan

JAKARTA, - Sebanyak 1044 laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja kejaksaan sepanjang tahun 2019 telah ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Dari jumlah tersebut217 merupakan laporan pengaduan yang tersisa dari 2018.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengklaim jumlah laporan masyarakat tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti pada tahun 2018.

"pada 2018, KKRI telah menindaklanjuti 1119 laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat. Sehingga jumlah laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti tahun 2019 mengalami penurunan," katanya dalam acara konfrensi press ‘Catatan Awal Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 di kantor KKRI, Jakarta, Kamis (23/1).

Lalu soal laporan pengaduan dari berbagai pihak, kata Barita, laporan pengduan terbanyak DKI Jakarta meraih peringkat pertama dengan total 96 laporan pengaduan, Jawa Timur 95, Sumatera Utara 94, Jawa Barat 79 dan Jawa Tengah 52.

Selain itu, Komisi Kejaksaan RI juga telah meneruskan 52 laporan pengaduan ke lembaga atau instansi lain, di antaranya Kompolnas (29 laporan pengadua ), Komisi Yudisial RI (9 laporan pengaduan), Komnas HAM (1 laporan pengaduan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (1 laporan pengaduan). “Sisanya sebanyak 220 laporan pengaduan dimasukkan sebagai kategori diarsipkan karena dinilai bukan merupakan kewenangan dari KKRI ataupun karena perkara tersebut dianggap sudah selesai,” ujarnya.

Barita juga menegaskan Komisi Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang antara lain untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan, serta pemantauan, penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia. "Apa yang kita lakukan ini sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik atas pelaksanaan tugas dan kewenangan,” tutupnya.(Lan/Fin)

Admin
Penulis