Pemerintah Kesulitan Monitor WNI Terinfeksi Korona

Pemerintah Kesulitan Monitor WNI Terinfeksi Korona

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku sulit mendapatkan akses untuk mengetahui kondisi terkini pada salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Singapura yang positif terinfeksi virus corona baru (2019-nCoV). Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Anung Sugihantono mengatakan, bahwa Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) telah mengatur masalah ini. "Kaidah (IHR) berbeda dengan (aturan) organisasi kesehatan dunia (WHO). Jadi, terus terang Kemenkes Indonesia tidak tahu dan tidak diberikan akses secara bebas untuk menanyakan hal-hal semacam ini (kondisi kesehatan terbaru WNI terinfeksi 2019-nCoV di Singapura)," kata Anung, Jumat (7/2). Anung mengatakan, sejauh ini hanya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kini memantau kondisi WNI tersebut, sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Kendati demikian, pihaknya meyakini Kemenlu tidak akan memublikasikan catatan medis WNI tersebut kepada publik.

BACA JUGA: Diduga, Kasus PSK Setingan Andre Rosiade, MKD: Melanggar Kode Etik Akan Diproses

"Ini menyangkut kerahasiaan pasien dan ranah kerahasiaan rumah sakit yang jadi batas informasi-informasi yang ada. Jadi, kami (pemerintah) tidak bisa membuka informasi kesehatan perseorangan, kecuali atas izin yang bersangkutan," katanya. Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Singapura mengimbau seluruh WNI di negara itu untuk beraktivitas normal terkait bertambahnya jumlah masyarakat terinveksi virus korona. "KBRI kembali menyampaikan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura untuk beraktivitas normal, tetapi tetap waspada dan ikuti anjuran Kementerian Kesehatan Singapura dan Indonesia," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana. Anjuran pemerintah itu, antara lain, untuk menjaga kesehatan dan kebersihan serta memperhatikan imbauan yang diedarkan melalui jalur resmi Kemenkes Singapura. "Sesuai penjelasan Kementerian Kesehatan Singapura, sampai Rabu (5/2), terdapat 28 orang yang telah dinyatakan positif terkena virus korona, termasuk seorang WNI. Kemudian, satu orang dinyatakan pulih dan selesai menjalani perawatan, sementara 295 dinyatakan negatif dan 62 masih menunggu hasil pemeriksaan," terangnya. Kasus virus korona ke-21 di Singapura adalah WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran. Berdasarkan data KBRI, WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke Cina dan merupakan pekerja rumah tangga dari warga Singapura yang juga sebelumnya dinyatakan positif virus korona. "KBRI Singapura memastikan, bahwa WNI tersebut dalam keadaan stabil. KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat terkait kondisi WNI dimaksud," tuturnya. Sebelumnya, Kemenkes memastikan satu warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus novel korona (2019-nCoV) di Singapura kini tengah menjalani perawatan medis di negara tersebut. WNI tersebut kini sedang diisolasi. Tercatat, WNI tersebut kini tengah dirawat di Singapore General Hospital. Pihak Kemenkes juga mengklarifikasi mengenai maksud anjuran WNI menunda pergi ke Singapura. Menurut pihkanya, imbauan itu hanya bagi WNI yang tengah menderita sakit. "Kalau seorang WNI sakit, perjalanan ke Singapura sebaiknya ditunda," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Wiendra Waworuntu. Wiendra menegaskan, Kemenkes hanya tidak ingin individu (WNI) yang sakit tetap pergi ke daerah berisiko. Sedangkan Kemenlu, dia menambahkan, memang tidak mengeluarkan anjuran atau peringatan perjalanan untuk WNI ke Singapura. "Kemenkes mengakui definisi kata 'menunda' menurut Kemenkes dan Kemenlu ternyata berbeda. Kendati demikian, kami menyadari larangan perjalanan memang bukan otoritas Kemenkes, melainkan Kemenlu," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: