Laporan Kasus Azis Kandas di MKD

Laporan Kasus Azis Kandas di MKD

JAKARTA - Pelaporan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI atas kasus dugaan pelanggaran etik tak dilanjutkan. Laporan yang pernah dilayangkan menyatakan jika Azis meminta biaya atau fee terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Anggota MKD DPR RI Arteria Dahlan mengatakan penutupan kasus tersebut dilakukan setelah pelapor yakni Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) mencabut laporan yang pernah dibuat di MKD. "(Kasus) Aziz sudah ditutup perkaranya kemarin. Aziz perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan (pelapor) mencabut laporan," kata Arteria di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2). Arteria mengaku MKD telah menggelar rapat untuk membahas laporan terhadap Aziz tersebut. Namun, MKD tidak bisa melanjutkan pengusutan dugaan pelanggaran etik Aziz karena pelapor mencabut aduan lebih dahulu. “Karena sudah dicabut, buat apa diperiksa lagi," ujar politikus PDIP tersebut. Sebelumnya, setelah dilaporkan ke MKD, Azis mengaku akan balik melaporkan KAKI ke polisi karena melakukan pencemaran nama baik. Pasca dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak bergeming. Justru, politisi Partai Golkar ini berencana akan melaporkan balik pihak-pihak terkait. Alasannya, mereka dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Azis mengaku akan membuat laporan pidana. Hal ini menyusul sejumlah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus mantan Bupati Lampung Timur, Mustafa. “Insya Allah saya akan buat laporan pidana terhadap pihak-pihak terkait sehubungan atas pencemaran nama baik saya,” kata Azis melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam ini menyebut sebagai warga negara, dirinya mengaku menghargai proses yang sedang berjalan. Ia berharap, kasus tersebut jangan sampai mempolitisasi dirinya. Diberitakan sebelumnya, Politisi Golkar Aziz Syamsuddin diduga meminta fee dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah sehingga Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wakil Ketua DPR RI itu melakukannya saat menjabat Ketua Banggar DPR RI. “Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait dengan dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat. Permintaan fee tersebut terungkap karena pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang sudah menjadi terdakwa di pengadilan. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: