Dewas Harus Fokus Garap Mutasi Kompol Rossa

Dewas Harus Fokus Garap Mutasi Kompol Rossa

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Ketua KPK diduga melakukan penyingkiran paksa terhadap Kompol Rossa Purbo Bekti dari jabatannya sebagai penyidik yang dipekerjakan di lembaga antirasuah. Hal ini merespons dugaan adanya laporan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo ke Dewas. Yudi disebut dilaporkan lantaran diduga melanggar etik dengan menyampaikan informasi kepada publik perihal pemulangan Rossa ke Mabes Polri. "Semestinya Dewas fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri karena berupaya menyingkirkan paksa Penyidik Rossa," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Minggu (1/3). Rossa diketahui dipulangkan ke Mabes Polri pada 21Januari 2020. Per 1 Februari 2020, ia sudah tak lagi bertugas di KPK sebagai penyidik. Pengembalian Rossa disebut dilakukan lantaran terdapat surat penarikan dari Polri. Sejak saat itu pula, Rossa sudah tak menerima fasilitas gaji dari KPK. Namun, Polri menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa ke KPK. Surat itu diterima Pimpinan KPK pada 28 Januari 2020. Rossa disebut bakal tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir hingga September 2020 mendatang. Hanya saja, KPK tetap pada keputusan awal untuk memulangkan Rossa dari tugasnya sebagai penyidik yang dipekerjakan. Kurnia menyatakan, kejelasan status Rossa di lembaga antirasuah semestinya disampaikan kepada publik. KPK, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk bekerja dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. "Jangan lupa bahwa Pasal 5 UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas," kata Kurnia. Ia pun mewanti-wanti kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak berupaya menutupi skandal pemulangan Rossa. Karena, Kurnia meyakini, polemik pemulangan Rossa merupakan suatu bentuk upaya penyingkiran yang bersangkutan dari lembaga antirasuah. "Untuk itu sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kebobrokan Pimpinan KPK yang sedang berusaha menyingkirkan Penyidik Rossa tersebut," ucap Kurnia. Yudi Purnomo diduga dilaporkan ke Dewan Pengawas lantaran menyebarkan informasi kepada publik terkait dugaan adanya kejanggalan terhadap pengembalian Rossa ke Mabes Polri. Pelapornya diduga merupakan sesama pegawai KPK berinisial IS. Laporan itu juga disebut didasarkan atas pernyataan Yudi yang mengklaim Rossa tidak menerima fasilitas gaji per Februari lalu lantaran telah diberhentikan. KPK memang menggaji para pegawainya setiap awal bulan, berbeda dengan instansi atau perusahaan pada umumnya. Yudi pun mengaku belum mengetahui laporan itu. Ia menyatakan, hingga kini dirinya masih fokus mengawal upaya hukum yang ditempuh Rossa atas pengembalian ke Mabes Polri. "Saya belum mengetahui masalah pelaporan tersebut dari Bapak/Ibu Dewas. Saya masih fokus dalam advokasi Mas Rossa, karena Mas Rossa merupakan polisi baik dan berintegritas sehingga layak dibela," kata Yudi saat dikonfirmasi. Sementara itu, Dewan Pengawas KPK juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait laporan itu. "Saya tidak tahu, baru (pulang) dinas luar," kata Anggota dewas KPK Albertina Ho. Yudi diketahui merupakan salah satu pegawai KPK yang kerap menyuarakan dugaan adanya kejanggalan dalam pemulangan Rossa. Ia, bersama Wadah Pegawai KPK, juga telah bereaksi keras atas pemberhentian rekannya tersebut dengan melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: