Perekrutan Ad Hoc Jangan Disusupi Parpol

Perekrutan Ad Hoc Jangan Disusupi Parpol

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan, dalam perekrutan jajaran KPU tingkat Ad hoc (sementara), khususnya tingkat Ad hoc tidak perlu dilakukan secara penuh. Hal ini agar tak mengganggu proses wawancara sekaligus menjaga hubungan baik antara Bawaslu dan KPU. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, proses tahapan wawancara perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan diawasi secara ketat. Fritz menegaskan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota bisa mengawal pengawasan sebelum tahapan wawancara dimulai. Dia mencontohkan, dengan mengecek apakah prosedur wawancara sudah sesuai aturan atau belum. "Yang paling penting jajaran pengawas mengetahui adanya proses wawancara rekrutmen PPK, PPS, atau KPPS oleh jajaran KPU. Jangan merasa semua harus dilihat oleh pengawas. Kalau akhirnya membuat proses wawancara pun merasa terganggu. Pengawas cukup sebatas mengetahui saja kalau ada proses. Biarkan jajaran KPU menyelesaikan dengan baik dan profesional,” ujar Fritz di Jakarta, Selasa (3/3). Ia menyatakan, Bawaslu tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Bawaslu kabupaten/kota perihal pengawasan di ruang wawancara. "Bawaslu kabupaten/kota cukup mengawasi proses awal dimulainya wawancara. Di dalam ruangan wawancara kita percayakan kepada jajaran KPU," imbuhnya. Ketentuan Pasal 30 huruf a angka 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 memang menyatakan Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan mengawasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS. Secara garis besar, menurutnya, pengawasan tersebut agar bisa menjadi kualitas kontrol yang berintegritas dan profesional. “Saya minta hubungan penyelenggara pemilu di daerah tetap mesra ya, sehingga kemesraan tersebut menghasilkan pilkada sukses. Tetap saling dukung. Jajaran KPU juga jangan merasa terbebani jika diawasi Bawaslu. Tetap pada tugas dan fungsinya masing-masing dan tidak saling menjatuhkan,” imbuhnya. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menghimpun masukan, temuan dari proses seleksi penyelenggara ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2020. Proses menghimpun, dipimpin Komisioner KPU RI Ilham Saputra. KPU yang mendengar langsung dari masing-masing KPU provinsi yang hadir pada Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc. Pada prosesnya banyak daerah yang menyuarakan proses rekrutmen badan ad hoc yang mengalami kendala hingga dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. “Kendala baik dari minimnya jumlah pendaftar hingga calon peserta yang ternyata tidak memenuhi syarat. Hal ini dikarenakan masuk dalam daftar anggota partai politik,” kata Ilham. Ia meminta jajarannya memastikan penyelenggara ad hoc yang direkrut merupakan para petugas yang bebas dari kepentingan. Selain memenuhi aspek kapasitas, penyelenggara yang nantinya bertugas ditingkat kecamatan, desa/kelurahan juga harus berintegritas dan profesional. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: