Jangan Bocorkan Kejanggalan Anggaran

Jangan Bocorkan Kejanggalan Anggaran

JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengungkapkan terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hal itu dikatakan Gatot saat bersaksi di persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/3). Temuan itu, kata dia, terkait anggaran program Satlak Prima 2014 hingga 2017. "Iya pernah (ada temuan BPK terkait Satlak Prima). Itu menjadi PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), kemudian ada tim khusus BPK di tahun 2017 dan 2018. Nama timnya, tim PDTT, dan ruang lingkup pemeriksaannya adalah Prima sejak tahun 2014 hingga tahun 2017," ujar Gatot di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sheffield vs Man City: Bukan Lawan Sepadan

Gatot menyampaikan, BPK dalam temuannya menyebut ada penggunaan anggaran Satlak Prima yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan adanya pemotongan atau penyelewengan itu terkait akomodasi, nutrisi, serta vitamin untuk program Satlak Prima. Namun, Gatot mengaku tak mengingat persis jumlah dana anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan tersebut. Gatot pun menyatakan, dirinya sempat mendampingi Anggota III BPK Achsanul Qosasi untuk melakukan pemaparan hasil audit internal dan arahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2018 lalu terhadap sejumlah pejabat KONI dan Kemenpora. "Jadi acara khusus dalam konteks Pak Menteri menyuruh kami jajaran deputi, eselon 1 yang terkait, ada sesmen, ada deputi 4, dan juga para pimpinan KONI, KOI, dan Cabor untuk jadi peringatan, mengingat pada Desember 2018 ada pernah OTT. Hal itu agar tidak terulang," ujarnya. Gatot menyebutksn, pemaparan hasil audit BPK tersebut dilakukan secara tertutup. Bahkan, dikatakan dia, Achsanul sempat meminta agar paparan tersebut jangan sampai bocor ke luar. "Itu tidak dipaparkan secara terbuka, jadi ada potongan-potongan untuk pemberian bantuan masing-masing cabor. Tapi itu hanya untuk konsumsi intern, karena waktu itu Pak Achsanul bilang dipastikan di ruangan ini tidak boleh ada wartawan dan tidak boleh ada satupun yang membocorkan ke pihak luar," terangnya. Menurut Gatot, potongan setiap cabor sekitar 15 persen dari anggaran. Atas temuan itu, Imam Nahrawi selaku Menpora menanggapi sebagai peringatan untuk Kemenpora dan mengeluarkan edaran nontunai. "Ya kemudian beliau tanggapannya menjadi peringatan untuk internal Kemenpora dan cabor, 2019 pak Imam mengeluarkan edaran nontunai dan itu edaran yang positif itu, efek dari Pak Achsanul itu," katanya.

BACA JUGA: Erick Puji Langkah Cepat Telkom

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan itu diduga berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan Imam Nahrawi dilakukan bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Politikus PKB itu juga telah dijerat dalam perkara yang sama. Terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Ronald menyebut, uang itu diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Selain itu, Imam juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Miftahul Ulum. Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar. “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682,” terang Jaksa Ronald. Jaksa merinci penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap. Pertama, uang senilai Rp 300 juta dari Ending, kemudian Rp 4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019. Selain itu, uang senilai Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA. Kemudian, uang senilai Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA. Terakhir, uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat. “Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara,” tukas Jaksa Ronald Worotikan.

BACA JUGA: Data 2 Pasien Corona Dirahasiakan

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: