Divonis 10 Tahun Penjara, Guru Cabul Histeris di Ruang Sidang

Divonis 10 Tahun Penjara, Guru Cabul Histeris di Ruang Sidang

MAROS - Oknum guru cabul di Maros, Rudi Samola (60) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pencabulan. Pencabulan itu dilakukan secara paksa terhadap enam orang siswinya. Bejatnya lagi, aksi itu dilakukan di ruangan kelas pada Agustus 2018 lalu. Hakim memberi hukuman berat lantaran pelaku seorang pendidik namun melakukan perbuatan tak terpuji. Awalnya terdakwa bersikap tenang. Setelah putusan dibacakan, terdakwa langsung histeris. Berteriak-teriak di ruang sidang. Bahkan terdakwa mengambil tali pengganti ikat pinggangnya lalu dililitkan ke leher. "Terdakwa ingin bunuh diri menggunakan tali pengganti ikat pinggang. Tali itu dililitkan ke leher," jelas Mona Larisca, JPU Kejari Maros, Rabu, 4 Maret. Dia bertutur, terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta. Jika tak bisa membayar, hukuman ditambah satu bulan penjara. Pembacaan amar putusan tetap dilanjutkan setelah terdakwa didampingi penasehat hukumnya. "Tetap dilanjutkan persidangannya, sambil terdakwa dipegang oleh 4-5 orang," sebutnya. Dia mengatakan, vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutannya 12 tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider 6 bulan penjara. "Jadi vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami. Hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut," jelasnya. Sementara JPU lainnya, Novita Kristiarini, menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak. "Kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau seperti apa," sebutnya. Dalam kasus ini kata dia, ada enam orang anak yang menjadi korban pencabulan. Sekadar diketahui, kasus pencabulan ini diperkirakan terjadi Agustus 2018 lalu. Mulai ditangani penyidik Polres Maros pada pertengahan 2019. Sementara di Kejaksaan Negeri Maros kasus ini ditangani sekitar tiga bulan lamanya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: