Kode Etik Baru Anggota KPK

Kode Etik Baru Anggota KPK

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Kode etik tersebut bakal segera diterbitkan. "Sudah kita selesaikan tadi, tunggu nanti pimpinan akan buat Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3). Tumpak mengatakan, kode etik yang baru tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia menyebutkan, telah menyosialisasikan kode etik tersebut kepada seluruh pegawai sebelum diterbitkan dalam bentuk Perkom. Tumpak membeberkan, sinergi turut dimasukkan dalam kode etik sebagai sebuah nilai dasar baru. Hal ini dilakukan seiring dengan direvisinya aturan dasar KPK menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

BACA JUGA: Virus Corona dan Influenza, Serupa Tapi Tak Sama

"Karena undang-undang kita terjadi perubahan, di mana dalam undang-undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melalukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan di situ ada juga join operation," kata Tumpak. Tumpak meyakini, sinergitas yang menjadi nilai dasar baru dalam kode etik tidak akan menimbulkan konflik kepentingan di internal KPK. Ia menyatakan, kode etik tersebut tetap menjunjung tinggi independensi para pegawai. "Sinergi tidak berarti kompromi. Jelas itu disebut dalam kode etik kita," tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pimpinan terus menjalin komunikasi dengan Dewan Pengawas terkait penyusunan kode etik. Ia mengatakan, terdapat tiga hal menyangkut kode etik yang telah disetujui antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas.

BACA JUGA: Jerman Junior 2020: Tambah Dua Amunisi

"Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan, tata cara penegakannya," ucap Firli. Dikatakan Firli, pihaknya telah mengajukan draf rancangan Perkom tentang kode etik ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai diundangkan, kata dia, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kode etik secara menyeluruh ke seluruh jajaran internal KPK. "Kode etik ini adalah menggabungkan kode etik yang sudah ada selama ini, tak ada yang dikurangi. Bahkan ada nilai-nilai yang kita tambahkan antara lain adalah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa kode etik pelaksanaan tugas pokok KPK itu sinergi, maka kita tambahkan juga nilai, salah satu nilai kode etik adalah sinergitas," tuturnya. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: