Penyabar Hoaks Corona Diperiksa Polisi

Penyabar Hoaks Corona Diperiksa Polisi

SERANG – Video hoaks pasien corona di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang viral di media sosial (medsos). Polisi yang mendapat informasi tersebut menggulirkan penyelidikan sebaran hoaks tersebut karena dianggap telah meresahkan. Kamis (5/3) terduga pelaku penyebar hoaks menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. “Kasus video pasien corona di RSUD Serang sedang ditangani. Hari ini dilakukan pemeriksaan (penyebar video-red). Besok gelar perkaranya,” kata sumber Radar Banten di Ditreskrimsus Polda Banten. Sumber tersebut enggan menyebutkan identitas terduga pelaku penyebar video hoaks tersebut. Pelaku diduga telah menyebarkan video penanganan pasien di RSUD dr Dradjat Prawiranegara. Video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut viral di (medsos) facebook, instagram dan whatsapp. Video tersebut sendiri berisi tentang penanganan seorang pasien yang dimasukan ke dalam mobil ambulan oleh dua petugas medis. Saat akan memsukan pasien ke dalam mobil ambulan, dua petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap mulai dari masker, sarung tangan hingga pelindung kepala. Pengunaan APD tersebut dianggap sebagai penanganan pasien virus corona. Dengan cepat video tersebut menyebar luas di medsos dan menimbulkan kepanikan. “Proses penyelidikannya sudah dimulai dua hari yang lalu. Untuk identitasnya ,” katanya. Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata memastikan pasien dalam video tersebut merupakan penderita penyakit paru-paru bukan terpapar virus corona. “Hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit bahwa pasien dalam video tersebut merupakan pasien yang mengindap sakit paru-paru bukan terjangkit virus corona seperti dalam video yang tersebar dan meresahkan itu,” kata Edy. Lantaran dianggap meresahkan, polisi melakukan patroli siber untuk mencari pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut. Edy meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan medsos supaya tidak berhadapan dengan hukum. “Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU ITE penyebar hoaks terancam pidana selama tahun dan denda Rp1 miliar,” tutur Edy. Tadi malam, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Feria Kurniawan tidak dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat Radar Banten tidak dibalas kendati nomor ponsel yang bersangkutan dalam kondisi aktif. (mg05)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: