Pro Kontra RUU Dianggap Lumrah

Pro Kontra RUU Dianggap Lumrah

JAKARTA - Pro kontra pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap hal biasa. Setelah sebelumnya Koalisi masyarakat sipil menolak, kemarin Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta diikutsertakan dalam pembahasan. Senior Partner AHP Chandra M. Hamzah mengatakan, tidak ada RUU yang sempurna. Apalagi RUU Cipta Kerja yang memuat perubahan atas sekitar 1.200 Pasal di 79 UU. Semua pihak harus memahami reaksi yang beragam terhadap isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sejumlah pihak yang menentang beranggapan bahwa Omnibus Law lebih memberikan kemudahan kepada pelaku usaha besar dan investor asing, dan mengancam UMKM. Menurut Chandra, adanya perbedaan pandangan merupakan hal yang normal. Tentu saja, saluran bagi aspirasi dan masukan harus dibuka oleh pemerintah dan DPR. “Berdasarkan hitungan kami, paling lambat 10 April 2020, RUU Cipta Kerja sudah harus dibahas pemerintah bersama DPR. Ruang untuk perbaikan harus dibuka dalam pembahasan tersebut. Masyarakat harus dapat memberi masukan sebelum RUU disahkan menjadi Undang Undang. Antara lain melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi, atau Iainnya," ujar Chandra di Jakarta, Jumat (6/3). Ia mengakui, masih ada beberapa ketentuan yang harus ditinjau ulang dan diperbaiki. Misalnya, Pasal 170 RUU Cipta Kerja. Pasal ini telah mengaburkan tata urutan perundangundangan, karena memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah berbagai materi UU melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pasal ini juga dapat melemahkan mekanisme checks and balances antara pemerintah dan DPR, sebab hanya mensyaratkan konsultasi dengan pimpinan DPR sebelum pemerintah menjalankan kewenangan tersebut. Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan aspirasi APKASI kepada Mendagri agar kemendagri memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Hal itu disampaikannya usai mendampingi Mendagri dalam pertemuan bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/3). “Teman-teman dari Asosiasi Bupati Seluruh Indonesia, jadi salah satu aspirasinya itu prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah untuk penciptaan lapangan kerja. Kemudian investasi. Namun karena hanya baca di media selama ini, mereka minta difasilitasi untuk dapat pemahaman supaya para bupati membantu kita menjelaskan kepada masyarakatnilai tambah dari UU. Tentu nanti fasilitasi ke Menko Perekonomian untuk mendapatkan bahan-bahan terkait untuk didalami oleh para bupati seluruh Indonesia,” jelas Bahtiar. Dia mengatakan, dalam tahap pembentukannya Omnibus Law akan dilakukan uji publik. Terutama di daerah. Sebab, Omnibus Law yang sedang disiapkan pemerintah bisa menjadi daya ungkit bagi investasi di daerah. “Kalau soal Omnibus Law ini sudah ada tim yang ditunjuk oleh pemerintah. Bahkan Presiden mau turun ke daerah. Itu kan tahapan pembentukan UU memang salah satunya adalah melakukan uji publik,” jelasnya. Diketahui, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia menemui Mendagri Tito Karnavian untuk membahas beberapa persoalan. Terutama terkait perekonomian di daerah. Salah satunya dukungan terhadap Omnibus Law. Dalam kesempatan itu, APKASI menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Pusat dalam menyusun sejumlah Omnibus Law untuk mengakselerasi pertumbuhan investasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: