Tarif Ojol Resmi Naik Rp250 per Km

Tarif Ojol Resmi Naik Rp250 per Km

JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) resmi naik sebesar Rp250 per Kilometer (Km). Kenaikan mulai berlaku pada 16 Maret 2020 mendatang. Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk zona II yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara untuk zona I dan III tak ada perubahan tarif. "Setelah dilakukan diskusi, kenaikan terjadi hanya di Jabodetabek atau zona II. Kenaikan menjadi Rp250 per km menjadi Rp2.250 dari sebelumnya Rp2.000 per km," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Budi Setiyadi, di Jakarta, kemarin (10/3).

BACA JUGA: Demi Rafathar, Raffi Ahmad Beli Mobil Andre Taulany dengan Harga Fantastis

Dia melanjutkan, rinian kenaikan sebesar Rp250 per km ini memiliki Tarif Batas Bawah (TBB) sebesar Rp2.250 dan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar Rp2.650. Sedangan untuk biaya jasa TBB sebesar Rp9.000 dan TBA sebesar Rp10.500. "Untuk zona II kenaikannya menjadi Rp250 per km dengan TBB dari Rp2.000 menjadi Rp2.250 per km. Lalu TBA dari Rp2.500 menjadi Rp2.650 per km. Untuk biaya jasa minimal TBB Rp9.000 dan TBA Rp10.500," tutur dia. Keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, setelah dilakukan pertimbangan yang matang dan masukan dari berbagai pihak. Adalah dari survei tim penelitian dan pengembangan (Litbang) Kemenhub, aspirasi pengemudi, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Setelah mendapat masukan berbagai pihak dengan besaran kenaikan Rp25 per km, dan juga telah disetujui oleh Menteri Perhubugan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Sementara itu, Ketua Harian YLKI Tulus Abdi mengkritisi Kemenhub yang menaikkan tarif ojol lantaran mendapat tekanan dari massa. Meski begitu, ada delapan catatan untuk Kemenhub.

BACA JUGA: Pernikahan Kevin Aprilio dan Vicy Melanie Ditunda Lagi

"Dari sisi kebijakan jangan sampai dilakukan hanya karena aksi demonstrasi, sebagai kebijakan publik itu tidak sehat kalau dilakukan karena adanya tekanan dari massa dan driver," kata Tulus. Tulus mengingatkan kepada pengemudi ojol untuk tidak mengerahkan massa guna menekan pemerintah terkait kenaikan tarif. Bagi dia, hal ini menjadi preseden buruk bagi penetapan kebijakan publik. "Massa menekan pemerintah itu jadi preseden buruk, kebijakan publik harus berbasis karena kebutuhan," ujar dia. Menurut dia, terkait kenaikan kenaikan tarif jasa ojol ini bukan hanya setuju atau tidak setuju, tapi kompromi untuk pengemudi dan konsumen. Terakhir, dia menyinggung tingkat keselamatan sepeda motor paling rendah baik untuk pribadi apalagi 'angkutan umum'. "Ini roda dua dimanapun tempatnya tingkat keselamatan rendah. Sekalipun di industri otomotif tidak membuat untuk angkutan umum. Munculnya ojek onine itu kecelakaan sejarah karena terlambat merespons angkutan umum yang memadai dan manusiawi," ucap dia. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kenaikan tarif jol berpotensi akan mengurangi jumlah penumpang. Itu karena selama ini penumpang ojol membandingkan tarif transportasi yang paling murah ojol. "Kalau tarif naik itu kan sensitif, masa naik terus. Apalagi sekarang angkutan umum sudah mulai banyak, ini bisa jadi hambatan untuk perkembangan ojol," kata Djoko. Apalagi, lanjut dia, transportasi umum seperti bus gratis, bus Transjakarta, bus antara kota hingga kereta commuter line, MRT hingga LRT yang sebentar lagi jadi akan membuat masyarakat beralih. Nah, dengan kenikan ini, maka bakal menurunkan jumlah penumpang ojol ke depannya.

BACA JUGA: Mbah Mijan Minta Jokowi Pecat Mereka yang Terima Keris Pengeran Diponegoro

"Memang angkutan umum ini ya perlu waktu yang lebih banyak, tapi jauh lebih murah dan nyaman. Jadi harusnya kenaikan ini juga memiliki pertimbangan lain," ujar dia. Kenaikan tarif ojol disambut suka cita pegemudi ojol. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, angka tersebut sudah sesuai aspirasi pengemudi. "Presidium Nasional Garda Indonesia menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat (Perhubungan Darat)," kata dia dalam pernyataan tertulisnya, kemarin (10/3). Menurutnya, hasil survei yang dilakukan Kemenhub untuk menentukan besaran tarif ojol yang baru sesuai dengan yang diusulkan para pengemudi. "Ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol," pungkasnya.(din/fin) Daftar Tarif Ojol Berlaku Mulai 16 Maret 2020: Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek) tarif batas bawah: Rp 1.850/km tarif batas atas: Rp 2.300/km Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000 Zona II (Jabodetabek) tarif batas bawah: Rp 2.250/km tarif batas atas: Rp 2.650/km Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500 Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua) tarif batas bawah: Rp 2.100/km tarif batas atas: Rp 2.600/km Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000. Sumber: Kemenhub

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: