Penambang Ingin Perizinan Dipermudah

Penambang Ingin Perizinan Dipermudah

WATAMPONE - Para pengusaha tambang di Bumi Arung Palakka siap mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun minta prosesnya dipermudah. Salah satu pengusaha tambang, Gazaling mengaku sejak tahun 2004 memulai aktivitas menambang dan sudah empat kali memperpanjang izin. Namun ada aturan baru menghapuskan tambang galian golongan A, B, dan C. "Tidak ada penambang yang tidak mau mengurus izin. Cuma prosesnya itu sudah berbeda saat ini," katanya, Kamis, 12 Maret. Kenapa pertambangan sangat dibutuhkan?, Gazaling bertutur bahwa jika masyarakat Mare membeli material di Palakka, perbedaannya Rp300 ribu. Namun, jika ada material di sekitar sana harganya tidak terlalu tinggi. "Banjir sering terjadi pendangkalan sungai. Apabila dikeruk otomatis air lancar," ujarnya, Kamis, 12 Maret. Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, menjelaskan, memang banyak kegiatan tambang itu disebabkan pendangkalan sungai. Walhi pun bersama Balai Besar Pompengan mengarahkan untuk dilakukan pengerukan. "Tetapi pengerukan sesuai mekanisme dan kaidah lingkungan yang dianjurkan," ucapnya. Kaidah yang dimaksud kata Amin yakni, harus tambang angkut. Yang terjadi di sebagian daerah tambang simpan angkut. Itu pun dilokasi yang sudah ditentukan. Ada kajian lingkungannya, apakah penyedot atau pakai mesin. Kalau menggunakan mesin berapa volumenya. "Tidak bisa langsung mengeruk. Jangan sampai ada pihak lain yang komplain," jelasnya Kadis Perindustrian Bone, Khalil AM Syihab, menambahkan, jangan mengurus izin pada lokasi yang tidak diberikan izin. "Meski dari provinsi sudah ada izinnya, tapi belum tentu ada rekomendasi dari pemda," ucapnya. (gun/dir)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: