Judi dan Prostitusi Online Bakal Kena Pasal

Judi dan Prostitusi Online Bakal Kena Pasal

PURWOKERTO - Pemkab dan DPRD Banyumas tak ketinggalan zaman. Diserba digital ini, jaringan online pun dibidik. Termasuk judi online dan prostitusi online. Dalam Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda, Kamis (12/3) kemarin, Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Bangunan Gedung ghayeng dibahas. Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Banyumas Nugroho Purwoadi yang mewakili Bupati dalam penyampaian raperda kemarin mengatakan, penyakit masyarakat juga memiliki perkembangan teknologi. Sehingga mesti disesuaikan. "Saat ini marak seperti perjudian dan prostitusi online. Sehingga perlu disesuaikan pengaturan dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat," jelasnya. Dikatakan dia, Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dilakukan karena didalamnya menyoroti penyakit masyarakat yang sudah menerapkan teknologi seperti perjudian online hingga prostitusi berbasis daring. Sementara, Dua lainnya yang dibahas adalah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah dan juga Raperda IMB. Nugroho Purwoadi mengatakan, tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah pihaknya mengajukan perubahan judul menjadi Raperda Pengelolaan zakat. Pengajuan perubahan judul juga dilakukan pada Raperda mengenai IMB dan bangunan menjadi Raperda Bangunan Gedung. "Pengajuan raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat rakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama Islam. Selain itu meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam rangka mengentaskan kemiskinan," katanya. Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr.Budhi Setiawan mengatakan, untuk peraturan daerah dahulu sebenarnya sudah ada namun belum mengatur penyakit masyarakat berbasis daring. "Dulu barangkali ada yang masih sanksinya atau cara penindakannya di lapangan sekarang akan disempurnakan. Yang online-online memang belum diatur, sekarang justru itu yang lebih merebak," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat melihat Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat merupakan bentuk penyesuaian zaman yang semakin berkembang teknologinya. "Raperda tuntutan perkembangan zaman. Tujuannya untuk penertiban dan mesti memiliki nilai kegunaan," paparnya. Lebih jauh hari ini, Jumat (13/3) akan dilaksanakan Rapat Paripurna Pandangan fraksi terkait 3 Raperda tersebut. (aam)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: