Kemenkeu Siapkan DAK Penanganan Covid-19

Kemenkeu Siapkan DAK Penanganan Covid-19

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan untuk antisipasi pencegahan atau penanganan virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan atau Penanganan virus corona 2019. Terkait mekanisme penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah (pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan atau penanganan virus corona. "Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan atau penanganan virus corona memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," tulisnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (16/3). Selanjutnya, jika sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk virus corona, dapat dicairkan paling lambat tujuh hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

BACA JUGA: Hari Pertama Libur Sekolah, Jalan di Jakarta Lengang

"Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait virus corona paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan," katanya. Sementara untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap I, pemda tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah. Sedangkan untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap II, pemda perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya. Dana Bantuan Operasional terkait COVID-19 digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan. Adapun KMK ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2020. Terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nail Huda mengapresi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelontorkan DAK untuk antisipasi pandemi virus corona. "Sudah tepat kalo kebijakan persiapan dana untuk kesehatan. Saat ini segala sumber daya harus dikerahkan semuanya untuk perang melawan virus Covid-19 ini," ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network, Senin (16/3).

BACA JUGA: Update Corona: Indonesia Peringkat 39 di Dunia

Dia juga mengingatkan, agar pemda tak sepenuhnya bergantung dari pemerintah pusat dalam penanganan virus mematikan ini. "Selain itu daerah juga harus menyiapkan dana serupa dari APBD. Kita enggak bisa menggantungkan semuanya ke APBN," kata dia. Sementara itu, kepada Fajar Indonesia Network, kemarin (16/3), ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai dalam penanganan pandemi virus corona yang terus meluas hingga saat ini lebih dari enam ribu orang meninggal dunia tak cukup hanya mengandalkan DAK saja. "Ya, pemerintah harus mempersiapkan rencana yang lebih besar untuk mencegah terjadinya skenario terburuk," pungkasnya.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: