Dua Penyiram Novel Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Penyiram Novel Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kedua terdakwa ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa Fedrik Adhar menyebutkan, perbuatan kedua anggota polisi nonaktif itu membuat korena mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Perbuatan itu, juga mengakibatkan Novel menderita penyakit dan berhalangan dalam menjalankan tugasnya. "Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Fedrik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta, Kamis (19/3).

BACA JUGA: Bersiap-siaplah, Pemerintah akan Gelar Screening Massal

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa terungkap memiliki peran berbeda. Rahmat berperan sebagai penyiram cairan asam sulfat (H2S04) ke bagian kepala Novel. Sedangkan Ronny sebagai pelaku peminjam serta pengendara motor. Perbuatan para terdakwa disebut disebabkan atas rasa kebencian terhadap Novel karena keduanya meyakini penyidik KPK dari kepolisian itu telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Dipaparkan jaksa, pada Sabtu 8 April 2017, Rahmat meminjam motor milik Ronny untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel yang berada di kawasan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengamatan ini dilakukan Rahmat selama dua hari. Selanjutnya pada Minggu 9 April 2017 selesai Maghrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks Novel. Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel, sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat. Adapun, cairan asam sulfat diperoleh Rahmat Kadir dari pool angkutan mobil Gegana Polri pada 10 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB. Cairan asam sulfat itu tersimpan dalam wadah botol plastik di bawah salah satu mobil yang terparkir di lokasi tersebut. Cairan asam sulfat itu dibawa pulang Rahmat ke tempat tinggalnya. Rahmat pun menuangkan asam sulfat itu dalam gelas atau mug kaleng motif loreng hijau dengan ditambahkan air.

BACA JUGA: Pertama Kali, Kasus Covid-19 di Cina Nol

Lebih lanjut diterangkan, peristiwa terjadi pada 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua terdakwa mulanya melihat Novel keluar dari Masjid Alikhsan menuju tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi kejadian. Ronny Bugis yang membocengi Rahmat Kadir lalu mengendarai motornya secara perlahan mendekati Novel. Ketika posisi Rahmat Kadir di atas motor sejajar dengan Novel, ia lantas menyiramkan cairan asam sulfat ke kepala Novel. "Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," ungkap Fedrik. Akibatnya, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, kornea mata kiri dan kanan serta wajah Novel mengalami luka bakar. Luka tersebut berupa luka bakar derajat satu, dua, dan tiga. "Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," jelas Fedrik.

BACA JUGA: Liburan ke Swiss Saat Corona, Krisdayanti Dikecam Netizen

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mendengar dakwaan yang dibacakan, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela dan tim kuasa menyampaikan terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Anggota Tim Penasihat Hukum Terdakwa Edi Purwanto. Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Djutamto lantas menyebut agenda persidangan berikutnya yakni pembuktian. Adapun saksi yang diajukan JPU berjumlah 22 orang per terdakwa. Alghiffari Aqsa, Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan, pihaknya berharap persidangan kedua terdakwa penyiram air keras terhadap kliennya tidak sekadar formalitas untuk semata menenangkan publik. Ia menyebutkan, tim advokasi mendesak JPU untuk mengungkap motif serta aktor di balik pelaku lapangan. "Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk mempidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini "tidak mau" atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian," ujat Alghiffari dalam keterangannya. Alghiffari mengingatkan, persidangan perdana ini dapay menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus penyiraman air Novel. Ia menilai, kasus ini merupakan bentuk teror terhadap pemberantasan korupsi. "Jaksa harus mamastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan," ucap Alghiffari. Lebih lanjut dikatakannya, tim advokasi juga mendesak JPU untuk bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan. Sehingga, pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat. "Selanjutnya tim advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tutur Alghiffari. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: