Mantan Staf Sekjen PDI Perjuangan Segera Disidang

Mantan Staf Sekjen PDI Perjuangan Segera Disidang

JAKARTA - Saeful Bahri, tersangka perantara pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, bakal segera diadili. Mantan mantan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu akan menjalani persidangan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, persidangan terhadap mantan Caleg PDI Perjuangan itu rencananya bakal dihelat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta. Saat ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim. "Pasal yang didakwakan yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ali kepada wartawan, Kamis (19/3).

BACA JUGA: FIFA Donasikan Rp150 Miliar untuk Perangi Virus Corona

Ali membeberkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 32 saksi guna melengkapi berkas perkara Saeful. Di antaranya yakni Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Riezky Aprilia, dan tersangka Wahyu Setiawan. Hingga saat ini, KPK belum kunjung memeriksa seorang tersangka lain sekaligus bekas Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal ini lantaran Harun hingga kini masih berstatus sebagai buron. Ali mengklaim KPK masih terus memburu Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 atau sekitar dua bulan lalu. Padahal, Harun diduga menyuap Wahyu melalui perantara Saeful. Dalam konstruksi perkara, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut. Mulanya pada Juli 2019 salah seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi tersebut terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. "Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW)," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hasil penetapan oleh MA kemudian menjadi dasar PDI Perjuangan berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

BACA JUGAl: Masjid Baiturahman Kompleks Parlemen Disemprot Disinfektan

Dua pekan berselang, atau tepatnya 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. Lalu, pada 23 September 2019 mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Saeful lalu menghubungi tersangka lain sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi guna mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW. Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang diterima dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku. "Dan WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," kata Lili. Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW, Wahyu Setiawan meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian. Pemberian pertama terjadi pada pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang tengah didalami oleh KPK memberikan uang Rp400 juta. Uang suap itu ditujukan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, Doni, dan Saeful. Wahyu kemudian menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Pemberian kedua dilakukan pada akhir Desember 2019 lalu. Dengan rincian, Harun Masiku memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada Saeful melalui seorang staf di DPP PDIP. Saeful lalu memberikan Rp150 juta kepada Doni. Sisanya, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp450 juta, dan Rp250 juta untuk operasional. Agustiani lalu berencana memberikan Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, akan tetapi belum sempat diserahkan. Pada 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW. Sehingga, tetap pada keputusan awal. "Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE (Wahyu Setiawan) kemudian menghubungi DNI (Doni) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR (Harun Masuki) menjadi PAW," tutur Lili. Pada Rabu (8/1), Wahyu Setiawan meminta sebagian uang yang berada pada Agustiani. Uang ini yang diamankan Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura yang berada di tangan Agustiani. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: