Lapor Polisi Bila Ada Wartawan Pemeras

Lapor Polisi Bila Ada Wartawan Pemeras

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap delapan orang sindikat penipu berkedok wartawan. Mereka ditangkap usai menjerat korban yang bekerja di SMAN 101 Jakarta Barat. Delapan wartawan gadungan tersebut berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS, dan IM. Mereka bisa dikatakan pemeras dengan kedok sebagai wartawan. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mendukung langkah Polri menindak tegas penipuan berkedok wartawan. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada oknum wartawan yang meminta uang atau melakukan pemerasan. "Kalau ada orang yang mengaku sebagai wartawan dan meminta uang atau melakukan sesuatu yang bernada memeras, segera laporkan ke polisi saja," katanya kepada Fajar Indonesia Network, Senin (23/3). Menurut Abdul, sikap meminta imbalan atau uang oleh wartawan adalah perbuatan tercela. Perbuatan itu, lanjutnya, bisa ditangkal publik dengan cara mengabaikannya. "Tindakan orang semacam itu menodai profesi. Publik bisa membantu memerangi praktik-praktik buruk seperti itu dengan tidak melayani permintaannya. Kalau dia ngotot dan memaksa, laporkan ke polisi. Karena itu sudah masuk kategori pemerasan," tukasnya. Kecaman tersebut diungkapkan Abdul Manan terkait keberhasilan polisi menangkap delapan pemeras guru SMAN 101 Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, penangkapan terhadap delapan wartawan gadungan ini bermula dari laporan salah satu korbannya. Korban yang bekerja di SMAN 101 Jakarta ini diancam bakal dilaporkan melakukan tindak asusila ke atasannya bila tak menyerahkan sejumlah uang. "Korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit," jelas Yusri, Senin (23/3). Tak tanggung-tanggung, komplotan ini meminta 'uang tutup mulut' sebesar Rp 200 juta kepada korban. Namun, kata Yusri, permintaan itu hanya dipenuhi sebesar Rp 10 juta. "Namun oleh korban, karena ketidakmampuan finansial, korban hanya kasih sebesar Rp 10 juta dan setelah uang diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Aksi yang dilakukan delapan wartawan gadungan ini juga terbilang teroganisasi. Mereka membagi peran agar aksinya sukses. Tersangka AJS dan TA, misalnya, berperan memergoki korban saat keluar di hotel. Kemudian, enam tersangka lainnya bergiliran datang ke tempat kerja korban untuk mengancam dan memeras korban. Yusri mengatakan, selain uang Rp 10 juta yang telah dibagikan, para tersangka masing-masing memperoleh Rp 1 juta dari hasil penipuan tersebut. Sebanyak 14 ponsel polisi amankan dari sindikat ini. Selan itu, petugas juga menyita delapan kartu pers bertuliskan Radar Nusantara. Belakangan, perusahaan pers yang digunakan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. "Sudah dicek di Dewan Pers, tidak terdaftar di sana, bahkan ada salah satu juga menggunakan jaket dan emblem BNN, itu alat yang digunakan untuk memeras si korban," terang Yusri. Yusri mengaku pihaknya masih mendalami kasus tertentu. Sejauh ini, kata Yusri, pihaknya baru menemukan satu kasus yang dilaporkan atas kasus tersebut. "Pertama atau sudah pernah, masih kita dalami semuanya karena ini mereka kelompoknya," tambah Yusri.(irf/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: