Istana Amini Putusan DKPP

Istana Amini Putusan DKPP

JAKARTA - Keputusan diberhentikannya Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diamini Presiden Joko Widodo. Evi secara tidak hormat diberhentikan dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020. Evi mengaku telah menerima salinan putusan pemberhentiannya tersebut. “Iya, sudah saya terima,” kata Evi di Jakarta, Kamis (26/3)). Keputusan Presiden tersebut menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik. Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.

BACA JUGA: Negara Butuh 1.500 Dokter dan 2.500 Perawat Sebagai Relawan COVID-19

Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI. Evi mengatakan dirinya akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya akan menggugat ke PTUN," tegas Evi. Ia mengatakan, saat ini gugatan tersebut belum dimasukkan. Namun, dia mengatakan akan mendaftarkan gugatan pada pekan depan. "Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini," imbuhnya. Selanjutnya, untuk menjalankan tugas yang ditinggal Evi, KPU kemudian menunjuk komisioner lainnya yaitu Komisioner Hasyim Ashari. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi. Evi dan Hasyim diketahui bertugas pada divisi teknis. “Untuk melaksanakan tugas-tugas divisi teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari menjalankan tugas-tugas tersebut," kata Pramono Ubaid.

BACA JUGA: Gisella Anastasia Acuhkan Imbauan Social Distancing

Dia menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap bertugas seperti biasa tanpa terpengaruh keputusan tersebut. Terutama tetap menjalankan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah berjalan. “KPU berharap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan Pilkada 2020," ucapnya. Diketahui, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Pemecatan Evi itu tertuang dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada hari ini. Dalam putusan tersebut, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” isi dari salinan putusan DKPP. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: