UNBK SMP dan SMA Batal, Perpisahan Ditiadakan

UNBK SMP dan SMA Batal, Perpisahan Ditiadakan

LUBUKLINGGAU – Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA yang terjadwal 30 Maret-2 April 2020 dan UNBK SMP/MTs 20-23 April 2020 dibatalkan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Disdik Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 420/3873/set.1/Disdik/2020 tentang Pembatalan UN Tahun Ajaran 2019/2020. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/MA Kota Lubuklinggau, Zulkarnain membenarkan hal tersebut. Bahwa UNBK SMA dibatalkan. “Kebetulan hasil UNBK itu kan bukan penentu kelulusan. Jadi nanti kelulusan siswa-siswi kelas XII SMA ditentukan nilai lima semester terakhir ditambah nilai semester genap. Soal kelulusannya diumumkan kapan, kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Kalau jadwal sebelumnya kelulusan bulan Mei 2020,” tutur Zulkarnain. Hal sama disampaikan Ketua MKKS SMA Kabupaten Musi Rawas, Hairul Aswar. “Soal waktu Kalau kelulusan siswa dipercepat atau akan sesuai jadwal, kami belum tahu. Sampai saat ini kami terus meng-uptade informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan (Kemdikbud),” tutur Hairul. Pun dengan perpisahan, ia memastikan juga dilarang. Sebab perpisahan salah satu event yang akan menyebabkan orang berkerumun. “Apalagi di SMAN Megang Sakti, orangnya bisa 1.000-an siswa saja, kalau ditambah orang tua/wali bisa 2.000 orang. Meski musik sudah siap, gordon dan buku alumni sudah dibeli, kami tidak bisa memaksakan tetap menyelenggarakan perpisahan. Sebab, kalau kami nekat maka menyalahi aturan. Kami tetap taat pada instruksi dan arahan pemerintah, untuk sementara ini demi keselamatan kita bersama,” tutur kepala SMAN Megang Sakti ini. Hal sama dijelaskan Ketua MKKS SMA Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Ali Gunawan. Menurutnya, ada 3.000-an peserta didik SMA sederajat di Muratara yang harusnya UNBK mulai 30 Maret 2020 mendatang. Namun, sesuai SE Disdik Sumsel, kelulusan peserta didik tak akan menggunakan nilai UNBK. Sebelumnya, Kemendikbud resmi menghapus UN 2020 akibat pendemi Corona (Covid-19). Kemendikbud telah mengatur mekanisme kelulusan siswa. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 syarat penentu kelulusan siswa adalah Ujian Sekolah (US). Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan ujian sekolah untuk kelulusan tidak boleh berbentuk tes yang mengumpulkan siswa di suatu tempat. Kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE tersebut. Lebih lanjut, US dapat dilakukan dengan berbagai jenis assessment. Sekolah dapat membuat ujian sekolah dalam bentuk portofolio hingga tes secara online. US dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk assessment jarak jauh lainnya. Selain melalui US, nilai rapor dapat menjadi penentu kelulusan siswa. Bagi jenjang SMK, kelulusan siswa dapat ditentukan berdasarkan nilai praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Sementara itu, bagi jenjang SD, SMP, dan SMA, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai dari lima semester terakhir yang diperoleh siswa. Misalnya bagi jenjang SD dapat memakai nilai rapor siswa sejak dari kelas 4 hingga kelas 6. Kelulusan SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara Kelulusan SMP atau sederajat dan SMA atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.(lik)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: